Langkah Legalitas Usaha Digital di Indonesia

Membangun bisnis digital itu seru—fleksibel, dinamis, dan bisa dimulai dari mana saja. Tapi jangan lupa satu hal penting yang sering diabaikan: legalitas usaha digital.
Banyak pelaku bisnis online yang fokus di branding dan penjualan, tapi lupa mengurus aspek hukum. Padahal, legalitas ini bukan cuma biar terlihat profesional, tapi juga sebagai perlindungan jangka panjang. Terutama kalau bisnis kamu makin berkembang, legalitas akan jadi syarat untuk kolaborasi, akses pembiayaan, hingga ekspansi ke level lebih besar.
Yuk, kita bahas langkah-langkah legalitas usaha digital di Indonesia secara praktis dan nggak ribet!
Kenapa Legalitas Penting untuk Bisnis Digital?
Banyak orang berpikir legalitas hanya penting untuk usaha besar. Padahal, justru sejak awal legalitas ini penting banget. Beberapa alasan utamanya:
- Kepercayaan pelanggan dan mitra meningkat
- Bisa buka rekening bisnis dan akses pinjaman
- Terhindar dari potensi sengketa hukum
- Peluang kerja sama dengan brand besar jadi lebih terbuka
Legalitas bukan beban, tapi investasi jangka panjang untuk membangun reputasi bisnis kamu.
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, pilihan paling umum untuk pemula adalah:
a. Usaha Perseorangan
Cocok untuk kamu yang baru mulai sendiri. Prosesnya mudah dan murah, tapi tidak ada pemisahan harta pribadi dan bisnis.
b. CV (Commanditaire Vennootschap)
Cocok untuk usaha kecil-menengah yang punya dua atau lebih pemilik. Mudah didirikan dan tidak membutuhkan modal besar.
c. PT (Perseroan Terbatas)
Lebih formal dan profesional. Cocok jika kamu punya rencana besar jangka panjang atau ingin kerja sama dengan investor.
Tips: Sekarang kamu bisa bikin PT perorangan (PT UMK) tanpa harus punya partner.
2. Urus NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah menentukan bentuk usaha, kamu perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat sistem OSS (Online Single Submission).
Cara buat NIB:
- Daftar akun di oss.go.id
- Isi data usaha (alamat, bidang usaha, bentuk badan hukum, dll)
- Unggah dokumen yang diminta
- NIB akan terbit secara otomatis jika semua data lengkap
NIB ini akan jadi identitas resmi bisnismu dan sekaligus berlaku sebagai TDP, SIUP, dan NPWP perusahaan.
3. Daftarkan NPWP dan Urus Pajak
Selanjutnya, kamu perlu punya NPWP atas nama usaha (kalau PT/CV) atau atas nama pribadi (untuk perseorangan).
Setelah punya NPWP:
- Daftar ke kantor pajak atau secara online
- Lapor SPT tahunan
- Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta/tahun, kamu juga akan dikenai PPN
Saran: Jangan takut urusan pajak. Justru dengan membayar pajak, kamu menunjukkan bahwa bisnismu serius dan sah.
4. Daftarkan Nama Domain dan Merek Usaha
Untuk bisnis digital, domain dan merek adalah aset yang harus kamu lindungi.
a. Beli domain resmi (.com / .id)
Pastikan nama domain sama atau relevan dengan brand kamu. Ini bantu branding dan meminimalisir duplikasi.
b. Daftarkan merek di DJKI
Lewat https://merek.dgip.go.id, kamu bisa daftarkan nama dan logo bisnismu. Biayanya mulai dari Rp1 jutaan untuk 1 kelas.
Dengan merek yang terdaftar, kamu punya hak eksklusif atas brand yang kamu bangun. Jadi kalau nanti ada yang menjiplak, kamu punya posisi hukum yang kuat.
5. Buat Perjanjian Kerja atau Kontrak Digital
Kalau kamu kerja sama dengan partner, freelancer, atau vendor, penting untuk punya dokumen hukum yang mengatur perjanjian kerja.
Beberapa jenis kontrak penting untuk usaha digital:
- MoU (Memorandum of Understanding) untuk kerja sama awal
- Perjanjian proyek untuk freelance atau mitra
- Ketentuan layanan (Terms & Conditions) di website atau aplikasi
Gunakan tanda tangan digital (seperti Privy atau VIDA) untuk legalitas dokumen jika kamu beroperasi full online.
6. Ikuti Regulasi Perlindungan Data dan e-Commerce
Bagi bisnis yang mengelola data pengguna atau transaksi online, kamu wajib paham dan patuh pada aturan yang berlaku.
Contoh aturan penting:
- UU ITE
- UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pastikan kamu punya kebijakan privasi di website, disclaimer transaksi, dan perlindungan data pelanggan.
Jangan Takut Legalitas, Mulailah Selangkah Demi Selangkah
Legalitas usaha digital memang terlihat rumit di awal, tapi semuanya bisa kamu jalani step by step. Kamu nggak perlu langsung punya PT besar. Mulai saja dari NIB, NPWP, dan perjanjian sederhana.
Seiring perkembangan bisnis, kamu bisa naik level—upgrade jadi PT, daftar merek, hingga punya sistem kontrak digital yang lengkap.